Creative Accounting vs Tax Planning
Umumnya perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya utang pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya secara optimal.
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak (sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan). Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan, Pada umumnya penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimumkan kewajiban pajak.
PajakOnline Consulting bekerja sama PajakOnline.com menyelenggarakan workshop perpajakan guna mencermati permasalah-permasalahan tersebut atas, yang bertujuan agar wajib pajak bisa mendapatkan trik jitu dan tips praktis dalam melakukan perencanaan perpajakan di perusahaan.
Materi meliputi:
- Tax Loophole, Grey Area Di Bidang Perpajakan, dan Creative Accounting
- Memahami Tax Planning
- Perencanaan Pajak Penghasilan Badan
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 22
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 23
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 26
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 4(2)
- Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 15
- Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai