Tax Treaty Dalam Perencanaan Pajak Internasional Perusahaan
(194 Available)
Tax Treaty bertujuan agar terdapat kejelasan hak pemajakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah saat adanya transaksi antar negara. Pemerintah Indonesia melaksanakan hak pemajakannya sesuai dengan perjanjian antar negara terhadap subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di Indonesia. Begitu juga terhadap subjek pajak dalam negeri (resident tax payer) sehubungan dengan penghasilan yang bersumber di luar Indonesia, pemerintah Indonesia pun menentukan sejauh mana hak pemajakannya.
PajakOnline Consulting bekerja sama PajakOnline.com menyelenggarakan pelatihan perpajakan Tax Treaty yang membahas berbagai aspek serta kaitannya dengan perencanaan Pajak Internasional perusahaan yang akan diisi oleh para trainer berpengalaman di bidangnya.
Materi meliputi:
Perpajakan Internasional dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
1.Pembagian Pajak internasional
2.Pajak Penghasilan atas Inbound Transaction
3.Pajak Penghasilan atas Outbound Transaction
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty)
1.Pengantar
2.Latar Belakang P3B
3.Pengertian dan Tujuan P3B
4.Kedudukan P3B dalam Peraturan Perundang-undangan Domestik Indonesia
Model P3B
5.Beberapa Hal yang Dimodifikasi dalam P3B
6.Pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri
7.Perpajakan atas Laba Usaha dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
8.Pelayaran dan Penerbangan
9.Perpajakan atas Penghasilan dari Modal
10.Perpajakan atas Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak
11.Perpajakan atas Penghasilan dari Pengalihan Harta (Capital Gain)
12.Perpajakan atas Penghasilan dari Pekerjaan
13.Perpajakan atas Penghasilan Lainnya
14.Metode Penghindaran Pajak Berganda
15.Surat Keterangan Domisili
International Tax Planning
1.Memahami Ketentuan PPh Pasal 26
2.Memahami Isi Tax Treaty