Teknik Pemeriksaan Pajak Untuk Mengoptimalkan Tax Saving
(34 Available)
Sistem perpajakan di Indonesia adalah menganut sistem self assestment yang artinya wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetorkan, memperhitungkan, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Hal ini tentu bukan berarti laporan yang dibuat oleh wajib pajak dapat dilakukan semaunya wajib pajak, karena terdapat mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Salah satu mekanisme pengawasan tersebut adalah melalui pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak, baik kebenaran materil maupun formil.
PajakOnline Consulting bekerja sama PajakOnline.com menyelenggarakan workshop perpajakan yang membahas tentang pemeriksaan pajak dan strategi dalam menghadapi pemeriksaan pajak, guna mengoptimalkan penghematan pajak serta mengurangi risiko penetapan pajak yang tidak diinginkan.
Materi meliputi:
- Tata Cara Pemeriksaan Pajak
- Critical Points dalam Pemeriksaan Pajak
- Kasus-kasus Grey Area dalam Pemeriksaan Pajak
- Psikologi Pemeriksaan
- Tax Planing dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
- Teknik Pemeriksaan PPh, PPN & PPnBM
- Studi Kasus Pemeriksaan Pajak