Withholding Tax: (PPh Pasal 21,22,23,26 dan Pasal 4 ayat 2)

Onsite Course
10 Apr 2020
Harris Hotel & Convention Summarecon Bekasi
5 Students Enrolled
PriceRp 2500000
Book Now

Dalam transaksi pembayaran kepada pihak lain yang dilakukan oleh wajib pajak, baik atas transaksi jasa maupun pembayaran lainnya, maka perlu dicermati apakah terdapat objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan pajak oleh Wajib Pajak. 

Permasalahannya adalah terkadang pihak lawan transaksi tidak mau dilakukan pemotongan pajak. Lalu bagaimana wajib pajak harus menyikapi hal tersebut dan apa saja yang menjadi objek pajak yang harus dilakukan pemotongan pajak oleh wajib pajak?

Ikuti workshop perpajakan yang diselenggarakan Pajakonline Consulting bekerja sama PajakOnline.com untuk memahami jenis-jenis penghasilan yang merupakan objek pemotongan pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang biasa disebut dengan withholding tax sesuai dengan UU PPh.

Materi meliputi:

  1. Overview peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax
  2. Withholding tax dan implikasi terhadap perpajakan
  3. Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul. 
    1. Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
    2. Teknis Pemungutan PPh Pasal 22
    3. Teknis pemotongan PPh Pasal 23
    4. Teknis Pemotongan PPh Pasal 26
    5. Peknis Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)
    6. Hal-hal lain terkait masalah Pemotongan dan Pemungutan
  4. Teknik Ekualisasi Objek PPh Potput Dengan Biaya PPh Badan Dan Objek PPN
  5. Pengujian Dan Dokumentasi PPh Potput Pada Pemeriksaan Pajak
  6. Diskusi dan Studi Kasus

Requirement Peserta:

Staf senior dan manajer di bidang tax, accounting, dan finance, treasury, audit, dan risk management yang ingin lebih professional dan meningkatkan keahlian dalam konsep dan aplikasi cash flow dan treasury management.